Rabu, 09 Maret 2011

Artikel


            MEMPERSIAPKAN GURU PROFESIONAL
LANGKAH MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN INDONESIA

Ditulis oleh :
NGDIMAN, S.Pd
Guru SD Negeri 3 Tempur, Kec. Keling, Kab. Jepara

            Merosotnya mutu pendidikan di Indonesia merupakan pukulan berat bagi bangsa Indonesia, terutama guru yang dalam hal ini merupakan peran utama, karena guru berada di barisan paling depan. Keberhasilan pendidikan Indonesia merupakan perwujudan dari cita-cita para pendiri bangsa yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 45 alenia 4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujutkan cita-cita luhur tersebut bangsa Indonesia memerlukan tenaga-tenaga pendidik yang benar-benar memiliki kemampuan yang memadahi. Dengan demikian dalam melaksanakan tugas profesinya, guru dituntut untuk professional. Tuntutan keprofesionalan guru adalah harga mati yang harus dipenuhi, hal ini dikarenakan semakin majunya IPTEK serta tuntutan jaman yang semakin hari semakin bertambah rumit. Selain  hal itu tuntutan ketrampilan lulusan pendidikan di abad 21, peserta didik harus memiliki bermacam-macam kemampuan yaitu kemampuan berpikir kritis, memiliki kemampuan pemecahan masalah, inovatif dan kreatif, memiliki kemampuan ICT, kemampuan berkomonikasi dan multi bahasa.
            Dalam agenda global pembelajaran di abad 21 yang penulis ambil dari materi seminar Pendidikan Karakter Berbasis Kompetensi Diri konservasi Humanis menyebutkan bahwa “ supaya mampu bersaing dan sejahtera diabad yang baru, kita perlu lebih banyak belajar dengan cara yang berbeda ( tehnik, metode, sarana, IT ) dan memasuki abad baru siswa akan menghadapi resiko yang lebih banyak dan situasi yang penuh ketidak pastian dengan demikian siswa memerlukan pengetahuan yang lebih banyak dan menguasai ketrampilan yang lebih dibandingkan dengan generasi sebelumnya “.
            Dari uraian tersebut bayangan kita betapa sulit dan rumitnya hidup dimasa yang akan datang. Maka dari itu untuk mempersiapkanya guru mau tidak mau harus mengikuti perkembangan yang terjadi disekeliling sebagai bahan rujukan dan masukan dalam mendidik putra bangsa ini. Kita bangsa Indonesia akan semakin terpuruk dan kehilangan harga diri kalau bertambah hari semakin jauh ketinggalan.
            Dalam UU Guru dan Dosen tahun 2005 Bab I, pasal 1, ayat 1 disebutkan bahwa ‘’Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ’’.
            Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Secara umum standar yang harus dipenuhi seorang  untuk menjadi seorang guru seperti yang tertera pada PP NO 19 TAHUN 2005 Bab IV pasal 28 yang berbunyi :
(1)   Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)   Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuaiketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikananak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
(4)   Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewatiuji kelayakan dan kesetaraan.
(5)   Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

            Secara specifik ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang guru yang memiliki standar keprofesionalan adalah sebagai berikut pada PP NO 19 TAHUN 2005 pasal 29
(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan
    lain, atau  psikologi;dan
c. sertifikat profesi guru untuk PAUD
(2) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau  
    psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SD/MI
(3) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata  
    pelajaran yan diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs
(4) Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
    pelajaran yan diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMA/MA
(5) Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
b. sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6) Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
    pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.

            Prinsip profesionalitas guru seperti yang tertuang dalam UU Guru dan Dosen tahun 2005 adalah sebagai berikut :
a.       memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.      memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.       memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.      memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.       memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.       memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.      memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.      memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.        memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.       merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.      meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.       bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.      menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.       memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
                                                                        (UU Guru dan Dosen tahun 2005 pasal 14 )
            Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dibutuhkan tenaga-tenaga pendidik yang professional. Seorang pendidik tidaklah sembarang orang, tetapi harus memenuhi persyaratan-persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar